Besok, Rabu 27 November 2024, Pemungutan Suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau mewaspadai serangan fajar, yakni praktik politik uang yang sering terjadi menjelang hari pemilihan.
Menurut laman Muhammadiyah.or.id, politik uang atau risywah hukumnya haram dalam Islam. Hal ini dilarang dalam Al-Qur’an, hadits, dan literatur Islam klasik, karena merusak kebenaran dan menegakkan kebatilan.
Rasulullah SAW melaknat pemberi dan penerima suap, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud. Praktik ini tidak hanya mencederai nilai agama, tetapi juga merusak integritas demokrasi. Pilihlah pemimpin secara jujur dan bertanggung jawab!